
Aksi pencurian spion mobil Toyota Fortuner VRZ terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin 27 April 2026, dini hari , dan terekam kamera CCTV.
Korban, Mia, sengaja membagikan video rekaman aksi pencurian tersebut ke media sosial. Ia juga sempat memberikan somasi kepada pelaku agar mengembalikan sepasang spion dalam waktu 1×24 jam.
Namun, setelah ditunggu, tidak ada itikad baik dari pelaku. Mia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas seorang laki-laki dengan postur tinggi dan gempal. Ia mengenakan helm hitam, sweater warna kuning, serta celana pendek warna hitam saat beraksi.
Polisi juga berencana mengecek rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari rekaman yang ada, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui diparkir di samping rumah korban.
Jika dilihat dari cara pelaku beraksi, pencurian dilakukan dengan sangat cepat dan terkesan profesional. Dalam hitungan detik, kedua spion berhasil dilepas.
Korban mengaku tidak menyangka kejadian tersebut bisa terjadi. Meski mobil diparkir di dalam halaman rumah, lokasi tersebut tidak dilengkapi pagar. Selain itu, mobil juga dalam kondisi terkunci ganda dan spion dalam posisi terlipat, sehingga seharusnya cukup aman.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.



