
Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan penertiban banner dan papan reklame yang melanggar aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menertibkan sejumlah banner reklame yang masa izinnya telah habis serta pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan tempat yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan banner yang ditertibkan merupakan reklame yang menyalahi aturan perda. Keberadaan reklame kadaluwarsa tersebut dinilai mengganggu pemandangan serta kenyamanan pengguna jalan.
“Banner yang kami tertibkan ini adalah yang masa izinnya sudah habis atau pemasangannya tidak sesuai aturan perda,” ujar Hendra Asmara Putra.
Ia menjelaskan, pada Selasa, 10 Maret 2026, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik mulai dari kawasan Tambakbayan, Jeruksing hingga Terminal Seloaji. Dari kegiatan tersebut, puluhan banner dengan berbagai ukuran berhasil diturunkan oleh petugas.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan puluhan banner berbagai ukuran yang kemudian kami turunkan karena melanggar aturan,” jelasnya.
Menurut Hendra, di lapangan masih ditemukan banner yang sudah rusak bahkan ada yang melintang sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Apalagi sekarang musim hujan disertai angin kencang. Banner yang rusak dan melintang ini tentu cukup berbahaya bagi pengendara yang melintas,” tambahnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada pemilik reklame. Namun petugas akan memberikan pembinaan, terutama bagi pelaku yang melakukan pelanggaran secara berulang.



