
Dewi Astutik alias Paryatin (43 tahun), Pekerja Migran Indonesia asal Ponorogo yang tertangkap karena diduga menjadi gembong narkoba di Kamboja, dipastikan berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, yang menyebut bahwa nama Dewi Astutik tidak pernah tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dari Kota Reog. Bahkan yang bersangkutan tidak melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Menurutnya, kasus-kasus PMI ilegal masih kerap terjadi karena banyak masyarakat yang berangkat lewat jalur non-prosedural. Pihaknya mengungkapkan Disnaker sulit mengetahui keberangkatan PMI ilegal karena mereka tidak melapor.
Sekadar informasi, buronan yang dikenal sebagai Dewi Astutik ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, oleh BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI pada Senin lalu, 1 Desember 2025. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent.



