Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan
  • Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP
  • Kejari Sita Lagi Rp1,049 M dari Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo
  • Tidak Ada Penumpukan Sampah Saat Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo di Alun-Alun, DLH Klaim Warga Mulai Sadar Kebersihan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 22
  • Dishub Ingatkan Jukir Pungut Retribusi Parkir Sesuai Perda di Momen Libur Nataru
  • Jelajah

Dishub Ingatkan Jukir Pungut Retribusi Parkir Sesuai Perda di Momen Libur Nataru

Gema Surya FM Senin 22 Desember 2025 | 14:21 WIB
bud

Setyo Budiono Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan. (Foto/Istimewa)

Dinas Perhubungan Ponorogo memberikan peringatan kepada kalangan juru parkir agar memungut retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku. Peringatan tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan, Setyo Budiono, mengingat masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru, di mana sejumlah tempat wisata dipastikan mengalami lonjakan pengunjung.

Pihaknya tidak ingin lagi mendengar keluhan pengunjung terkait mahalnya tarif parkir. Jika hal tersebut terjadi, sanksi tegas siap diberlakukan. Dijelaskan, untuk tempat hiburan dan pariwisata, tarif parkir yang dikenakan bersifat insidental, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk bus.

Setyo Budiono menjelaskan, di objek wisata Telaga Ngebel, retribusi parkir dibayarkan langsung di loket pintu masuk bersamaan dengan pembayaran HTM. Oleh karena itu, juru parkir dilarang menarik kembali uang parkir kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum area lingkar Telaga Ngebel dan Lapangan Timur Kecamatan Ngebel.

Sementara itu, apabila kendaraan diparkir di tempat usaha seperti area parkir rumah makan, hal tersebut bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan. Adapun sanksi bagi juru parkir yang melanggar dapat berupa peringatan hingga pemecatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pasokan Terbatas dan Cuaca, Jadi Biang Kerok Lonjakan Harga Wortel
Next: Kerusakan Alat Berat Picu Penumpukan Sampah di TPS Ponorogo, DLH Targetkan 2 Hari Rampung Diangkut

Related Stories

Bakar Sampah Berujung Kebakaran (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Lubang Jalan di Jalan Margo Utama Demangan Siman Sering Makan Korban (Foto: Agus)
  • Headline
  • Jelajah

Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Mur Tersangkut di jari karna Iseng (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.