Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
  • Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk
  • Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun
  • Tutupi Biaya Operasional yang Membengkak, TPS3R Kelurahan Surodikraman Mulai Ternak Maggot
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 19
  • Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis
  • Jelajah

Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis

Gema Surya FM Rabu 19 Maret 2025 | 13:22 WIB
Resi

Kasus pembobolan counter HP di wilayah Balong Ponorogo terungkap. Pelakunya seorang residivis kasus pencurian berinisial SY warga desa Sendang Ngrayun. Polisi berhasil menangkap lelaki berusia 36 tahun itu saat berada di rumah ibunya desa Sendang Ngrayun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah menggondol 14 unit handphone dari konter tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 unit sudah dijual ke konter lain, dua unit dijual ke perorangan, dan dua unit masih berada di tangan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Bermodal linggis, ia mencokel gembok konter setelah sebelumnya mengamati situasi dan kondisi sekitar konter dalam beberapa waktu,” ujar AKP Rudy, Kamis (20/3/2025).

Setelah berhasil merusak gembok, pelaku kemudian merusak pintu toko. “Setelah masuk, pelaku langsung mengambil 14 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibawa ke Solo untuk dijual,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dengan melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV yang ada di konter serta sepanjang jalan di dekat lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk mabuk-mabukan.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor yang digunakan untuk beraksi serta sisa handphone yang belum terjual,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Protes Jalan Rusak, Warga Jalan Yos Sudarso Gang 2 Brotonegaran Pasang 6 Banner Sindiran ke Pemkab Ponorogo
Next: Operasi Ketupat Digelar Selama 17 Hari, Jumlah Lakalantas di Ponorogo Diklaim Turun

Related Stories

JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Sugh
  • Jelajah

Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:22 WIB
Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.