Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • KUA Sawoo Ikut Bantu Pengurusan Sertifikat Halal Produk UMKM
  • PDM Gelar Senam Massal di Arena CFD Jalan Hos Cokroaminoto, Siapkan 1.000 Porsi Sarapan Gratis
  • Motor Pelajar Sidoharjo Pulung Tabrakan dengan Truk Tangki BBM di Jalan Halim Perdana Kusuma, Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Dam Mireng Ambrol, Ancam Akses Jembatan Penghubung Gombang–Duri Slahung
  • Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita Sidak Disdukcapil, Dengar Layanan Tersendat Karena Mutasi
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juni
  • 21
  • 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ngumpul Balong
  • Jelajah

4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ngumpul Balong

Gema Surya FM Jumat 21 Juni 2024 | 16:02 WIB
ZFS

Kasus penganiayaan yang berujung maut dengan korban Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Tersangka utama, berinisial SU (22 tahun), dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Empat tersangka tambahan yang berinisial AG, DN, MKA, dan seorang anak di bawah umur dikenai Pasal 221 KUHP mengenai menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice). Mereka terbukti berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan memberikan informasi yang salah kepada keluarga korban, menyebut kematian Jiono sebagai akibat kecelakaan tunggal.

AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Ponorogo, menyatakan penetapan empat tersangka tambahan ini dilakukan setelah rekonstruksi dan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Peran dari empat tersangka ini adalah mengabarkan kepada keluarga korban tentang kematian Jiono karena laka lantas tunggal. Namun, keempat tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelas Anton.

Total tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Ponorogo kini berjumlah lima orang.

Sebagai informasi, kasus ini mengingatkan pada kasus serupa yang pernah terjadi di Cirebon. Makam Jiono, pemuda berusia 37 tahun itu, dibongkar setelah 40 hari meninggal karena kecurigaan keluarga. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga bahwa Jiono tewas akibat penganiayaan yang berujung pada kematian.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka utama yakni SU (22 tahun), yang merupakan teman korban, sebelum kemudian menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus ini.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kepulangan Jamaah Haji Ponorogo Tanggal 27 dan 28 Juni 2024
Next: Viral, Wanita Padas Bungkal Menikah dengan Oppa Korea

Related Stories

meki1
  • Jelajah

KUA Sawoo Ikut Bantu Pengurusan Sertifikat Halal Produk UMKM

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 12:06 WIB
senam2
  • Jelajah

PDM Gelar Senam Massal di Arena CFD Jalan Hos Cokroaminoto, Siapkan 1.000 Porsi Sarapan Gratis

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 11:23 WIB
laka2
  • Jelajah

Motor Pelajar Sidoharjo Pulung Tabrakan dengan Truk Tangki BBM di Jalan Halim Perdana Kusuma, Dilarikan ke Rumah Sakit

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 10:55 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.