Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juni
  • 20
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Mercon Balon Udara di Dadapan Balong, Temukan Petunjuk Lewat Kertas Undangan
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Mercon Balon Udara di Dadapan Balong, Temukan Petunjuk Lewat Kertas Undangan

Gema Surya FM Kamis 20 Juni 2024 | 11:07 WIB
Ryo
Foto : Yudi

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka ledakan mercon balon udara tanpa awak yang menimpa rumah Irfan Dimas warga desa Dadapan Balong Senin lalu, 17 Jui 2024. 2 tersangka yakni RR dan ID 19 tahun warga desa Gombang Slahung .

AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, dalam keterangannya pada Rabu (19/6), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sejumlah alat bukti di rumah Irfan Dimas. “Kami menemukan parasut yang digunakan untuk menerbangkan balon udara tanpa awak, serta serpihan kertas dari mercon yang meledak. Bahkan, ada beberapa kertas yang bertuliskan alamat, termasuk undangan dengan alamat yang sama,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dari Desa Gombang, Kecamatan Slahung. “Kami telah mengamankan RR dan ID sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan terkait ganti rugi antara tersangka dan korban,” tambah AKP Ryo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Insiden ini juga menyebabkan kerugian material sekitar 5 juta rupiah.

Untuk diketahui, warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo, dikejutkan oleh suara ledakan yang cukup keras pada Senin pagi setelah salat Idul Adha. Ledakan tersebut berasal dari rumah Irfan Dimas Timur akibat terkena ledakan petasan dari balon udara tanpa awak yang jatuh menimpa atap rumah. Akibat ledakan tersebut, bangunan rumah mengalami kerusakan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lakalantas Meningkat, Polres Gencar Lakukan Razia Kendaraan di Jalan Raya
Next: Berpotensi Bertambah, Jumlah Pemilih dalam Pilkada 2024

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.