Jelajah

Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo bertambah satu orang. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan SRO sebagai tersangka. Rabu (24/4).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi mengakui Penetapan Tersangka SRO ini setelah memenuhi 2 alat bukti. Selain itu juga hasil fakta persidangan di pengadilan tindak pidana Korupsi Surabaya yang diungkapkan oleh terdakwa SYD dan SYT yang merupakan perangkat desa Sawoo.

Lanjutnya, SRO sebelumnya sudah di periksa oleh Kejari, namun masih berstatus saksi. Pihaknya sudah memanggil SRO saat menetapkan tersangka. Tapi saat status SRO menjadi tersangka belum di periksa lagi. Tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan pungli terkait surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo

Sekedar informasi, untuk dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL, kerugiannya sekitar Rp 94 juta. Kejaksaan negeri menjerat pasal 12 E UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar