Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • April
  • 27
  • Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
  • Jelajah

Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Gema Surya FM Sabtu 27 April 2024 | 10:21 WIB
agung riyadi kejaksaan

Tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo bertambah satu orang. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan SRO sebagai tersangka. Rabu (24/4).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi mengakui Penetapan Tersangka SRO ini setelah memenuhi 2 alat bukti. Selain itu juga hasil fakta persidangan di pengadilan tindak pidana Korupsi Surabaya yang diungkapkan oleh terdakwa SYD dan SYT yang merupakan perangkat desa Sawoo.

Lanjutnya, SRO sebelumnya sudah di periksa oleh Kejari, namun masih berstatus saksi. Pihaknya sudah memanggil SRO saat menetapkan tersangka. Tapi saat status SRO menjadi tersangka belum di periksa lagi. Tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan pungli terkait surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo

Sekedar informasi, untuk dugaan pungli terkait surat segel tanah untuk PTSL, kerugiannya sekitar Rp 94 juta. Kejaksaan negeri menjerat pasal 12 E UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Diperkirakan Pedagang Barat Stadion Akan Lama Jualan Ditaman Kota
Next: Penerapan Kembali Jalan 2 Arah Akan Berlaku Mulai 28 April

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.