Disnaker Minta Perusahaan di Ponorogo Bayar THR Tepat Waktu, Jika Terlambat Terancam Denda

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertran) Pemkab  mengklaim hampir semua perusahaan di Ponorogo mampu membayar tunjangan hari raya (THR)  karyawannya tepat waktu. Sesuai aturan, pembayaran THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dibayar secara tunai alias tidak boleh dicicil. 


Soko kartono kepala disnaker mengatakan dari 37 perusahaan besar di Kota Reog, 31 diantaranya sudah membayarkan kewajibannya ke karyawan, sisanya dipastikan sama hanya belum melapor ke Disnaker. Hal tersebut bisa dilihat dari posko pengaduan THR yang hingga saat ini sepi aduan. 

“Sesuai dengan peraturan permenaker No.6 tahun 2016 kita mendirikan posko dan kita lakukan (pembangunan posko) kalau ada aduan dari masyarakat” kata Soko Kartono saat dikonfirmasi Kamis (04/04)

Pihaknya membuka kesempatan bagi buruh atau karyawan jika dirasa tempatnya bekerja belum membayar THR boleh melapor ke posko. Diakui pernah ada satu laporan, setelah ditindak lanjuti ternyata hanya miss komunikasi dengan pimpinannya saja. 

“Ada 1 aduan, yang kemarin sudah kita selesaikan, itu sudah selesai, sudah kita selesaikan dengan petugas-petugas kita” terangnya

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.