Akhirnya Gaji ASN Pemkab Ponorogo Naik 8 Persen, Diterimakan Bulan ini Plus Rapelan

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo ayem. Ini setelah gaji mulai bulan ini naik 8 persen dari gaji pokok. Bahkan, Maret ini, mereka akan menerima lagi rapelan kenaikan gaji untuk bulan Januari-Februari.


Hal tersebut dibenarkan Sumarno, Kepala BPPKAD Pemkab, di mana rapelan dua bulan masih dalam proses penghitungan. Yang pasti, bulan Maret ini pasti diterimakan melalui rekening masing-masing.

Diakui bahwa kenaikan gaji ASN dimulai per 1 Januari 2024 lalu, namun baru bisa direalisasikan bulan ini. ASN meliputi PNS dan P3K, di mana jumlahnya di Kabupaten Ponorogo sekitar 14 ribu orang.

Pemkab harus mengeluarkan uang sebesar Rp44 miliar untuk gaji mereka. Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8%, mulai dari golongan I sampai golongan IV. (yd/rl/ab)