Kejari Ponorogo Tahan 2 Tersangka Atas Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Desa Sawoo

Untuk permudah pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.


2 tersangka yakni inisial SYT yang merupakan sekretaris desa dan SYD, Kaur Pemerintahan Desa Sawoo. Penahanan dilakukan selain untuk antisipasi 2 tersangka melarikan diri dan antisipasi menghilangkan barang bukti. Apalagi ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 1 – 20 Februari 2024. Penahanan 2 tersangka juga sesuai aturan yang berlaku dalam proses tingkat penyidikan.

Masih kata Agung, dalam penahanan tersebut juga untuk melengkapi berkas yang ada misalnya tambahan keterangan saksi dan 2 tersangka sendiri. Pihaknya menargetkan, berkas kedua tersangka bisa P21 atau lengkap dalam 1 bulan kedepan.

Dari keterangan tersangka, uang yang terkumpul dari korban dan saksi warga Desa Sawoo. Untuk dugaan pungli, terkait surat segel tanah untuk PTSL yakni sekitar Rp94 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana bantuan sosial.

Sekedar informasi 2 tersangka, petugas menjerat Pasal 12E UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (yd/rl/ab)