Selama 2023, Polres Sudah Jaring 647 Motor Dengan Knalpot Brong

647 kendaraan berknalpot brong diamankan oleh Polres Ponorogo selama tahun 2023.  AKP Juminto Nugroho Kasatlantas Polres Ponorogo mengatakan, pihaknya sering memperoleh keluhan dari masyarakat adanya gangguan suara knalpot brong sehingga sangat meresahkan. 


Pihaknya membentuk Satgas knalpot brong untuk merazia penggunaan kendaraan knalpot brong yang digunakan di jalan raya dan dilakukan tilang. Untuk memberikan efek jera kendaraan knalpot brong yang terkena razia dilakukan penahanan minimal 2 bulan.

Itupun untuk mengambil kendaraan harus bersama orang tua, atau kepala sekolah jika masih sekolah, serta kepala desa tempat tinggalnya. Serta mereka harus mengikuti sidang tilang. 

Masih kata AKP Juminto, dari 647 pengguna kendaraan knalpot brong yang diamankan yang berasal dari Ponorogo sekitar 500 kendaraan. Mereka yang terazia ini terindikasi melakukan balap liar. Mereka tidak tergabung dalam Geng motor.