Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 2
  • UMK Ponorogo ditetapkan Rp 2.235.000, SPSI Akhirnya Pasrah
  • Jelajah

UMK Ponorogo ditetapkan Rp 2.235.000, SPSI Akhirnya Pasrah

Gema Surya FM Sabtu 2 Desember 2023 | 09:53 WIB
UANG

Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur. Usulan tersebut akhirnya ditetapkan kemarin oleh gubernur dengan nilai sebesar Rp 2.235.310,88. Keputusan ini sesuai dengan Dewan Penguoahan Kabupaten.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan meskipun nilai UMK yang ditetapkan jauh dari tuntutan yang diajukan, pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

pihaknya pun berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya Sesuai dengan aturan nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula penghitungan Upah Minimum.

“kami tidak bisa berbuat banyak menuntut kenaikan sebesar 15 persen. Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkap Eko Nugroho.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pembayaran UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. Meskipun kebijakan sudah diumumkan, nyatanya masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, usulan UMK Ponorogo untuk tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,98 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo yang secara teliti mempertimbangkan berbagai aspek terkait perekonomian dan kebutuhan hidup pekerja.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Driver Ojol Lapor Polisi, Bonceng Perempuan “Tantrum ” Sepanjang Perjalanan Ponorogo Babadan
Next: Libur Sekolah dan Nataru, Tarif Speedboat Ngebel Tak Naik

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.