Jelajah

UMK Ponorogo ditetapkan Rp 2.235.000, SPSI Akhirnya Pasrah

Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur. Usulan tersebut akhirnya ditetapkan kemarin oleh gubernur dengan nilai sebesar Rp 2.235.310,88. Keputusan ini sesuai dengan Dewan Penguoahan Kabupaten.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan meskipun nilai UMK yang ditetapkan jauh dari tuntutan yang diajukan, pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

pihaknya pun berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya Sesuai dengan aturan nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula penghitungan Upah Minimum.

“kami tidak bisa berbuat banyak menuntut kenaikan sebesar 15 persen. Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkap Eko Nugroho.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pembayaran UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. Meskipun kebijakan sudah diumumkan, nyatanya masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, usulan UMK Ponorogo untuk tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,98 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo yang secara teliti mempertimbangkan berbagai aspek terkait perekonomian dan kebutuhan hidup pekerja.