Motif Pembuangan Bayi di Sungai Keden Karangan Badegan, Karena Malu

Kasus pembuangan bayi sungai Keden Dukuh Poh Sawit Desa Karangan Badegan Oktober lalu terus bergulir. Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi yakni berinisial SY (17) sebagai tersangka. Kini, terkuak motif pembuangan bayi tersebut adalah karena malu. AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo mengatakan, awalnya SY menikah siri dengan K warga Magetan November tahun lalu. Kemudian SY hamil dengan hasil tespek yang dijalani. Namun sang suami K tidak percaya jika SY istrinya hamil karena hasil tespek masih samar.


Lanjut AKBP Wimboko, lalu SY diantar pulang ke rumahnya di Karangan Badegan, lantaran tidak mau pulang ke rumah suami Magetan. Seiring berjalannya waktu perutnya semakin membesar hingga memasuki usia 8 bulan kandungan. AKBP Wimboko mengungkapkan SY berinisiatif membeli pil penggugur kandungan secara online Rp 1,6 juta. Obat tersebut 2 kali diminum sore dan pagi. Setelah bayi tersebut keluar, tersangka sempat memotong tali pusarnya dengan gunting. Bayi perempuan dengan bobot 1,7 kilogram dan tinggi 44 CM sempat menangis sebelum ditaruh ke karung dan dibuang ke sungai.

Pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76c UU RI no 36 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.