Eksekutif Optimis, Pemekaran Desa di Dua Kecamatan Akan Terwujud
Meski legislatif pesimis pemekaran desa di 2 kecamatan di Ponorogo bisa dilaksanakan karena ada moratorium, tapi tidak bagi eksekutif.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Toni Sumarsono mengaku masih optimis pemekaran desa akan terwujud. Menyusul proses administrasi pemekaran desa masih jalan.
Bahkan tim provinsi Jatim sudah turun ke Ponorogo 8 September 2023 untuk melakukan pengecekan sebagai syarat memperoleh kode registrasi desa persiapan yang akan dimekarkan.
“Saya hanya meluruskan, ada edaran dari Menteri Dalam Negeri ada moratorium untuk mendapatkan kode desa, kalau kita bicara kode desa itu prosesnya masih sangat lama sekali,” ungkapnya.
Pihaknya pun telah membaca surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait moratorium pemekaran wilayah. Jika dilihat secara seksama, yang dihentikan tersebut pemberian kode desa definitif yang merupakan hak dari pemerintah pusat.
Sedangkan saat ini, masih proses tahapan di provinsi dan saat ini proses pemekaran desa di Ponorogo tahapannya masih jauh dari tahapan proses tersebut.
Tony mengungkapkan saat ini prosesnya masih menunggu kode registrasi desa persiapan, setelah itu keluar maka penunjukan PJ kades yang menjabat 6 bulan. PJ kades dalam 6 bulan dievaluasi jika masih belum layak PJ kades diperpanjang lagi 6 bulan untuk persiapan desa definitif.
Setelah dianggap siap, maka DPRD dan Pemkab membahas rancangan peraturan daerah desa definitif. Kemudian Raperda desa definitif dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.
Setelah dari gubernur, maka pihaknya akan memaparkan Raperda Desa definitif ke tim Kementerian Dalam Negeri layak atau tidak untuk memperoleh kode desa definitif.
Jika layak, baru disahkan oleh eksekutif dan legislatif menjadi Perda Desa Definitif. Pihaknya berharap dengan proses yang masih berjalan ini minimal 2 tahun atau setelah 2024 bisa disetujui oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo mengatakan, proses pemekaran desa tetap jalan tidak ada pembatalan. Dirinya mengibaratkan moratorium ini ibarat handrem mobil. Artinya jeda namun tidak berbalik untuk mundur tapi tetap maju kedepan. Pihaknya meminta tidak buat gaduh dalam pemekaran desa tersebut. (yd/rl/ab)