HeadlineJelajah

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Tegalsari Jetis

Tiga tersangka komplotan pencurian motor (curanmor) di Ponorogo diringkus oleh pihak Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka adalah HE (43), AS (27), dan FP (25).

“Berhasil kita dapatkan dari protolan. Kita kembangin lah terhadap si pelaku itu. Ternyata dia juga mengakui ada dua TKP curanmor lainnya. Satu motor Jupiter dititipkan di Jenes, satu unit motor tipe Satria FU dititipkan di Cokromenggalan,” jelasnya.  

AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan, dua orang berinisial AS dan FP merupakan penadah warga Pacitan. HE satu eksekutor warga Kecamatan Siman, Ponorogo.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian motor di Desa Tegalsari, Jetis Ponorogo pada Sabtu 26 Agustus 2023 lalu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Beberapa hari setelahnya ada yang menjual rangka motor Supra X di media sosial seperti yang dilaporkan hilang. 

“Berhasil kita dapatkan dari protolan. Kita kembangin lah terhadap si pelaku itu. Ternyata dia juga mengakui ada dua TKP curanmor lainnya. Satu motor Jupiter dititipkan di Jenes, satu unit motor tipe Satria FU dititipkan di Cokromenggalan,” jelasnya.

Merasa curiga, Kata AKP Nikolas petugas Satreskrim Polres Ponorogo mencoba mendatangi lokasi penjual yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

Petugas berhasil mengamankan rangka sepeda motor, kemudian setelah di cek nomer rangka tersebut cocok dengan sepeda motor hasil tindak pidana di Kecamatan Jetis.

Berdasarkan alat bukti yang ada, pihaknya mengamankan ini tersangka FP. Saat dilakukan interogasi, ternyata mendapatkan motor tersebut dari AS warga Pacitan lainnya.

Tersangka AS kata AKP Nikolas Bagas juga buka suara. Dirinya membeli dari HE yang merupakan tersangka utama. Tak mau incaran lepas Polisi bergerak kembali di rumahnya HE di Kecamatan Siman.

HE ternyata tidak sekali saja beraksi namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Tiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka saling kenal di penjara.

“Pelaku utama dengan yang ini berarti sudah melakukan 3 kali, kalau yang Sukorejo sudah 4 kali,” imbuhnya.

Sementara itu HE dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dua lainnya, FE dan AS dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (yd/rl/ab)