HeadlineJelajah

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Double LL, Pelakunya Ibu Rumah Tangga

Tak kapok, perempuan 28 tahun harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk yang ketiga kalinya. Perempuan yang mempunyai julukan Konyil ini tertangkap karena menjual pil koplo. 

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan,  tersangka pernah mendekam di penjara selama 6 bulan dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Tersangka merupakan seorang penjual pil koplo untuk kalangan para pelajar. Menurutnya pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat terkait peredaran pil koplo. 

Hingga akhirnya pihaknya melakukan lidik dan berhasil mengamankan ibu rumah tangga tersebut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan pil koplo 630 butir.

Lanjut AKP Khusen, tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten Ponorogo, antara lain di Kota Kediri hingga Madiun. Setiap barang yang diterima tersangka akan diecer menjadi ukuran ekonomis dan dijual kepada para remaja. Pihaknya berharap tersangka hukumannya lebih berat daripada sebelum.

Sementara itu Konyil saat diwawancarai mengatakan nekat berjualan pil koplo tersebut karena tergiur keuntungannya apalagi dirinya seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda. 

Para konsumen biasanya membeli pil dobel L melalui pesan WhatsApp setelah itu barang akan diantar melalui sistem COD. Konyil mengaku satu plastik klip berisi 30 butir pil dobel L dirinya jual dengan harga Rp 100 ribu. Dimana setiap paket tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sekitar 40 hingga 50 persen. 

Dalam seminggu dirinya mampu menjual sebanyak 3 hingga 5 klip kepada para konsumennya yang rata-rata masih pelajar maupun yang telah putus sekolah.