Pemkab Buka Peluang Mutasi untuk P3K

Pemerintah Kabupaten Pemkab Ponorogo bersikap fleksibel dalam penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Salah satunya memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin mengajukan mutasi dari wilayah kerja awal.


Hanya saja, kata Andi Susetyo Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, mereka harus mematuhi dulu masa kontrak kerja awal selama 5 tahun. Itupun kesempatan pindah lokasi kerja akan diperjelas dan dianalisis melibatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi nanti pakainya SK-nya tetap. Terus ada surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dengan berbagai pertimbangan yang betul-betul masuk akal. Mungkin kesehatan, jaraknya terlalu jauh,” tambahnya. 

Pemerintah akan meninjau apakah alasan-alasan seperti pertimbangan kesehatan dan alasan lainnya yang diajukan oleh PPPK tersebut. Dalam proses ini, aspek teknis dan aturan yang berlaku tetap akan menjadi acuan. 

Misalnya persyaratan mutasi termasuk minimal telah bekerja selama 1 tahun dan mendapatkan penugasan khusus dari Kepala Dinas Pendidikan setempat. Skema mutasi pun akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis yang ada. (yd/ab)