Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Agustus
  • 30
  • Razia Petugas Gabungan Tidak Temukan Rokok Tanpa Cukai
  • Headline
  • Jelajah

Razia Petugas Gabungan Tidak Temukan Rokok Tanpa Cukai

Gema Surya FM Rabu 30 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Bea dan Cukai dan Satpol PP
Satpo PP dan Bea Cukai lakukan pengecekan di toko-toko kelontong. Tidak temukan rokok polos. (Foto/Yudi)

Lagi, Satpol PP dan Bea Cukai lakukan razia rokok polos yang tanpa dilengkapi cukai di dua kecamatan yakni Jambon dan Badegan. Namun operasi gabungan yang menyisir puluhan toko kelontong ini tidak menemukan sama sekali rokok polos tanpa cukai tersebut.

Joko Waskito Kasat Pol PP mengakui, memang tidak ada temuan rokok polos yang tidak dilengkapi cukai. Pihaknya pun membantah operasi gabungan tersebut bocor sehingga tidak ada hasil.

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Jambon dan Badegan tersebut sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Meski begitu kata Joko, pihaknya akan terus melakukan razia rokok polos tanpa dilengkapi cukai.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebut, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari pantauan jurnalis Gema Surya Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan melalui pita cukai yang ada pada kemasan rokok tersebut asli atau palsu.

Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. (yd/ab) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jual Motor Hasil Curian Untuk Mabuk-Mabukan, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Next: ODGJ Memanjat Genteng, Sering Kabur Saat Petugas Kesehatan Datang

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.