Tersangkut Kasus Perdagangan Orang, Bumil Asal Tanjung Rejo Badegan Ditangkap Polisi

Polres Ponorogo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang .  Dalam kasus tersebut satreskrim polres Ponorogo mengamankan  seorang  ibu hamil -bumil  berinisial IF 29 tahun warga Tanjungrejo Badegan.


Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko  mengatakan terbongkar kasus tersebut karena 2 korbannya mengadukan . pasalnya korbannya yang dijanjikan akan berangkat ke Australia pada Jumat 16 Juni 2023 tidak juga berangkat. 2 korban dijanjikan bekerja sebagai pengolah limbah di Australia .  Menurutnya pelaku mengaku pengantar calon pmi (pekerja migran indonesia) dari sebuah kantor p3mi(perusahaan penempatan pekerja migran indonesi) sehingga menjaring korban lebih mudah .

Pelaku mencari korban dari media sosial .  Menurutnya 2 korban tersebut masing masing mengalami kerugian materi yakni 90 juta dan 120 juta .  Yang dibayarkan secara bertahap yakni mulai 15 juta untuk pengurusan paspor , ijazah , medical check up ,pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin . Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu .

Masih kata AKBP Wimboko, pihaknya melakukan penangkapan pelaku dirumahnya .  Dari pengakuan sehari hari pelaku merupakan penyanyi elektone dan tidak mempunyai pengalaman memberangkatkan PMI keluar negeri. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan April 2023 .  Pihaknya pun masih membuka pengaduan masyarakat terkait TPPO.

Sementara itu IF 29 tahun pelaku TPPO yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku hasil penipuan tersebut untuk kehidupan sehari hari .  Pasalnya suaminya tidak bekerja .  Lanjut IF , selama ini dirinya tidak mempunyai pengalaman melakukan pemberangkatan keluar negeri .

Sementara itu pelaku dikenai pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun.