Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 7
  • BPD Tuntut Kenaikan Insentif Hingga 27 Persen dari ADD
  • Jelajah

BPD Tuntut Kenaikan Insentif Hingga 27 Persen dari ADD

Gema Surya FM Selasa 7 Februari 2023 | 15:21 WIB
Tunjangann

Setelah kepala desa (Kades) menuntut masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, kini giliran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut adanya perbaikan tunjangan. Tuntutan itu terungkap saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Ponorogo, yang digelar di Gedung Pertemuan SMA Muhammadiyah Ponorogo.

Arif Subiantoro, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Ponorogo mengatakan, pihaknya berancang-ancang menuntut kenaikan insentif  27 persen dari Alokasi dana desa-ADD. Tujuannya agar menambah kesejahteraan anggota BPD. Sehingga pihaknya menuntut adanya perbaikan tunjangan kesejahteraan dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, sebagai kesatuan dari Pemdes (pemerintah desa). Kesejahteraan BPD juga perlu mendapat perhatian seperti Kades dan perangkat desa. Arif mengaku bahwa tunjangan BPD saat ini belum maksimal. BPD saat ini hanya di angka Rp 500 ribu per bulan untuk jabatan ketua. Sedangkan anggota Rp 300 ribu per bulan. Dirinya berharap tunjangan tersebut bisa terwujud.

Selain dihadiri anggota BPD, acara konsolidasi tersebut juga menghadirkan narasumber nasional yang juga tokoh Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), Dimyati Dahlan. Kepada wartawan Dimyati, mengatakan  kesejahteraan BPD juga memiliki aturan dan regulasi, dan bukan sekedar isu.

Kesejahteraan aparat desa mulai kepala desa perangkat dan BPD tertuang dalam Permendagri dan PP 11. Jika hal itu diterapkan, maka dalam rangka menuju Ponorogo yang hebat dan desa yang hebat tentu akan segera terwujud dalam waktu yang tidak lama.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Perbedaan Tarif Bus PATAS AKDP Ponorogo – Surabaya Dipertanyakan Penumpang
Next: Ruas Jalan di Utara Perempatan Tambakbayan Hingga Jembatan Asem Buntung Bakal Diperlebar

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.