Opang Ojol Akhirnya Sepakati Titik Jemput Penumpang, Melanggar Denda 100 Ribu

Pertemuan antaran driver Ojek online (ojoL), ojek pangkalan (Opang) dan angkodes yang difasilitasi dinas perhubungan, Selasa 10 januari 2023, akhirnya menemui kesepakatan. Opsi yang ditawarkan saat audiensi di gedung dewan Senin (09/01) disetujui dimana titik jemput calon penumpang di Terminal seloaji berubah dan lebih dekat dari kesepakatan sebelumnya.


Kepala dinas perhubungan Endang Retno Wulandari mengatakan, titik jemput selatan Terminal berada di pertigaan Jalan Raden Patah, Sebelah utara adalah selatan jembatan lampu merah Terminal Seloaji, Sebelah barat di lokasi SPBE Ponorogo, sedangkan sebelah timur di kantor Mushola al-itikad  atau sekitar 200-300 meter dari Terminal. Kesepakatan tersebut berlanjut dengan sanksi pelanggaran jika dilakukan masing-masing pihak, dimana baik ojol maupun opang yang melanggar kesepakatan maka akan di denda 100 ribu dan uang tersebut akan masuk ke kas masing-masing paguyuban, bahkan untuk ojol akan ada surat peringatan dari pengelola ojek online bila melanggar kesepakatan.

Menurutnya ojol tidak boleh menjemput di dalam Terminal Seloaji, jika opang atau angkudes mengetahui dan ada bukti yang akurat maka pihaknya memperbolehkan laporan ke dinas perhubungan atau paguyuban ojek masing masing, Begitu pun juga sebaliknya Opang tidak boleh mengintimidasi calon penumpang yang ingin naik ojol. Kalau diketahui opang maupun angkudes mengintimidasi maka juga mempersilahkan ojol untuk melaporkan. Pihaknya lanjut Retno akan mengevaluasi kesepakatan tersebut 2 Bulan sekali dan  berharap semua pihak memegang komitmen yang telah disepakati.