Menjadi Tersangka Pencurian Uang ATM, M Warga Sawoo Ditangkap Polisi

Jangan menulis Pin ATM di buku tabungan jika tidak ingin kejadian kehilangan uang di ATM menimpa anda. Seperti yang dialami oleh sumari (54) warga Desa Grogol Sawoo yang harus kehilangan uang di atm senilai 7,5 juta rupiah sehingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke polsek Sawoo. AKP Joko Suseno Kapolsek Sawoo mengatakan, awalnya korban ke ATM BRI Sambit dengan maksud mengambil uang.


Setelah bertransaksi melakukan pengambilan uang sejumlah 2,5 juta rupiah kemudian korban menyimpan dompet yang berisi Buku tabungan dan kartu ATM di jok motor. Korban kemudian pergi ke sawah dan memarkir motor di pinggir jalan. Sekira jam 14.00 WIB korban pulang dan sesampainya dirumah membuka Jok Sepeda Motor mendapati dompet yang berisi Kartu ATM BRI Buku Tabungan BRI dan KTP hilang. Sekira pukul 3 sore korban pergi ke BRI Unit Sawoo untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta tolong untuk dilakukan pemblokiran, namun sialnya belum sempat diblokir, uang dalam tabungan nya telah diambil sebesar 7,5 juta. 

Karena pelapor tidak merasa mengambil uang sebanyak itu selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sawoo tentang peristiwa yang dialaminya. AKP Joko suseno mengungkapkan dari laporan tersebut pihaknya melakukan lidik dan berhasil mengamankan M (48) tahun warga Desa Sawoo, dimana dari keterangan, pelaku mengambil Atm BRI dan buku Rekening BRI di dalam Jok Sepeda motor Korban dan di dalam buku rekening BRI tersebut ada PIN ATM, selanjutnya pelaku mengambil uang di ATM BRI Sawoo, dari pengakuan pelaku hasil uang curian sisa 1, 6 juta rupiah. Sementara itu pelaku  dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.