Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Januari
  • 30
  • Menjadi Tersangka Pencurian Uang ATM, M Warga Sawoo Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Menjadi Tersangka Pencurian Uang ATM, M Warga Sawoo Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Senin 30 Januari 2023 | 09:51 WIB
bank
Pelaku M warga Desa Sawoo Diamankan polisi karena mengambil uang di ATM yang bukan miliknya/Foto: Istimewa

Jangan menulis Pin ATM di buku tabungan jika tidak ingin kejadian kehilangan uang di ATM menimpa anda. Seperti yang dialami oleh sumari (54) warga Desa Grogol Sawoo yang harus kehilangan uang di atm senilai 7,5 juta rupiah sehingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke polsek Sawoo. AKP Joko Suseno Kapolsek Sawoo mengatakan, awalnya korban ke ATM BRI Sambit dengan maksud mengambil uang.

Setelah bertransaksi melakukan pengambilan uang sejumlah 2,5 juta rupiah kemudian korban menyimpan dompet yang berisi Buku tabungan dan kartu ATM di jok motor. Korban kemudian pergi ke sawah dan memarkir motor di pinggir jalan. Sekira jam 14.00 WIB korban pulang dan sesampainya dirumah membuka Jok Sepeda Motor mendapati dompet yang berisi Kartu ATM BRI Buku Tabungan BRI dan KTP hilang. Sekira pukul 3 sore korban pergi ke BRI Unit Sawoo untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta tolong untuk dilakukan pemblokiran, namun sialnya belum sempat diblokir, uang dalam tabungan nya telah diambil sebesar 7,5 juta. 

Karena pelapor tidak merasa mengambil uang sebanyak itu selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sawoo tentang peristiwa yang dialaminya. AKP Joko suseno mengungkapkan dari laporan tersebut pihaknya melakukan lidik dan berhasil mengamankan M (48) tahun warga Desa Sawoo, dimana dari keterangan, pelaku mengambil Atm BRI dan buku Rekening BRI di dalam Jok Sepeda motor Korban dan di dalam buku rekening BRI tersebut ada PIN ATM, selanjutnya pelaku mengambil uang di ATM BRI Sawoo, dari pengakuan pelaku hasil uang curian sisa 1, 6 juta rupiah. Sementara itu pelaku  dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemkab Launching Kalender Wisata Ponorogo Selama Tahun 2023
Next: Hujan Deras, Sejumlah Titik Longsor di Ngrayun dan Dayakan Badegan

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.