Jelajah

15 Desember Berakhir, Warga Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak

Polres Ponorogo mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pasalnya program penghapusan denda tersebut akhir berakhir 15 Desember 2022. Hal itu disampaikan Iptu Dwi Kustiawan Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas, dimana masih ada waktu sehingga jangan sampai dilewatkan. 

Program pemutihan pajak kendaraan ini digulirkan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Ketika disinggung apakah program tersebut berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang mati pajak  diatas 5 tahun terakhir, menurut iptu dwi kustiawan bisa dicek di kantor samsat dahulu. 

Jika sesuai aturan, mati pajak selama 7 tahun sudah dilakukan penghapusan data sehingga harus registrasi ulang, tapi ada baiknya mengecek dahulu di kantor samsat karena pihaknya selalu memberikan solusi dan kemudahan bagi wajib pajak. Ditambahkan jika saat ini samsat mobil keliling malam di pindah menjadi layanan samsat malam payment point Juanda yang buka setiap senin sampai jumat dari jam  16.00 hingga 20.00 WIB.