Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri . Total ada 54 kasus tindak pidana umum dan khusus dalam acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Ponorogo Selasa pagi .  Pemusnahan dilakukan mulai dibakar untuk rokok tanpa cukai,di blender untuk pil koplo,sabu sabu , dan dipukul menggunakan palu untuk HP .


Rindang Onasis, Kepala Kejari Ponorogo mengatakan barang bukti  yang dimusnahkan  tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2022 dimana  22 kasus merupakan penyalahgunaan obat terlarang . Dengan barang bukti berupa pil dobel L 5.131 butir, pil DMP 1.130 butir, pil Y 873 butir dan pil MF 290 butir .

Lalu disusul, kasus narkoba ada 10 kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 53,97 gram dan ganja kering seberat 75, 07 gram .  Kasus perjudian offline dan online ada 8 perkara, serta pencurian dan tindakan asusila masing masing ada 6 perkara .  Selain itu kata Rindang pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus (pidsus) yakni peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari berbagai merek .

Total ada 6.163 bungkus rokok ilegal dari 2 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar . Rindang menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum, karena tentu akan merugikan diri sendiri dan serta keluarga .