Sebulan, Polisi Berhasil Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dalam waktu sebulan, Polres Ponorogo berhasil amankan 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo mengatakan para tersangka tersebut ditangkap secara terpisah mulai bulan November hingga Desember 2022 dalam Operasi Cipta Kondisi. Selain pengguna mereka juga berperan sebagai pengedar dimana rata-rata terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang seperti pil dobel L dan trihexyphenidyl, serta sabu sabu. Total barang bukti yang diamankan untuk obat terlarang sekitar 2.528 butir dan sabu 2,84 gram.


Yang memprihatinkan, dari 10 tersangka tersebut, ada pasangan suami istri pengguna sabu-sabu sekaligus mengedarkannya. Dengan pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 730 jiwa dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan obat terlarang ancamannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar.