Jelajah

Pasutri Pengedar dan Pengguna Sabu Asal Desa Ngampel Balong Ditangkap Polisi

Satreskoba Polres Ponorogo berhasil meringkus pasangan suami istri pengguna dan pengedar sabu di Ponorogo. Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut berinisial AP (30) dan VY (29) tahun warga Desa Ngampel Balong.

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, menjelaskan penangkapan Pasutri ini berawal dari penangkapan pengedar pil doble L berinisial BA warga Demangan Siman saat tengah mengedarkan barang haram itu.

Ketika digrebek petugas menemukan barang bukti 22 butir obat daftar G dan sabu-sabu seberat 0,32 gram dari kamar BA. Petugas pun mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap penyuplai sabu-sabu milik BA didapat AP dan VY.

Tak butuh waktu lama, petugas pun mengamankan pasutri ini di rumahnya disaat yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,8 gram dari kamar mereka yang tersimpan di dua plastik klip kecil. Kepada petugas mengaku telah satu tahun menggunakan sabu-sabu. Bahkan, mereka juga ikut menjual barang haram itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Ia menambahkan, dari penelusuran petugas barang haram milik AP dan VY ini diperoleh dari BS 43 tahun warga Madiun. Petugas pun melakukan penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti sabu-sabu

Sementara itu, AP dan VY mengaku alasanya menggunakan sabu-sabu agar kuat dan semangat. Pasang suami istri ini mengaku menyesal menggunakan sabu sabu.  Akibat perbuatannya pasutri dan ke dua temannya ini dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun.