Oknum Sales Motor Tipu Konsumen, Diamankan Polisi

Oknum sales motor disalah satu dealer berinisial BW, warga Jalan Ahmad Yani Kepatihan, diamankan polisi. Lelaki 51 tahun tersebut dilaporkan calon konsumennya Eli Ernawati (30) warga Dadapan Balong lantaran dugaan penipuan dan penggelapan.


AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kasat Reskrim Polres Ponorogo menjelaskan kronologis peristiwa itu dimana korbannya ingin membeli motor scoopy prestige melalui pelaku pada Juni 2022 lalu dengan uang muka RP 12 juta. Korban mulai curiga karena hingga November, motor yang diinginkan tak kunjung ada dan ketika ditanya hanya janji janji belaka. Kesabaran korban habis, karena motor tak segera dikirim kerumah sehingga melapor ke polisi. Pihaknya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap oknum sales itu di salah satu warung Jalan Sumatera Banyudono.

Dari keterangan pelaku, uang DP itu ternyata tidak disetorkan ke dealer tempatnya bekerja melainkan dipakai foya-foya di tempat hiburan malam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.