Mulai 1 Desember 2022, Pedagang Los Pasar Pon Ditarik Retribusi 1000 Rupiah Per Karcis

Pemkab Ponorogo mulai mengoptimalkan pendapatan asli daerah-PAD dari sektor retribusi pasar . Setelah sekian lama tidak ditarik retribusi, para pedagang yang menempati los pasar Pon , mulai 1 Desember 2022 , dikenai biaya. Seperti disampaikan Okta Heriadi , kabid pengelolaan pasar Dinas Perdakum , besaran retribusi  1000 rupiah per karcis .


Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan diharapkan tidak memberatkan.  Dijelaskan meski kapasitas didalam pasar Pon luas namun jumlah pedagang sangat sedikit hanya sekitar 15 orang saja . Kendati begitu , Perda tetap harus dijalankan sehingga retribusi pasar akan di terapkan lagi secara optimal , sama seperti pedagang yang menempati pasar daerah lainnya yang menempati asetnya daerah .

Sementara untuk kios dan pertokoan dipasar Pon sudah ditarik retribusi sejak dibangun tahun 2019 .  Alasan sepinya pasar dan covid 19 dua tahun terakhir menyebabkan daerah belum melakukan penarikan retribusi pedagang yang menempati pasar pon .