IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

8 Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) di Ponorogo menggelar aksi damai menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka menuntut kajian ulang RUU tersebut, karena khawatir dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Dari 19 OPK di Ponorogo, ada 8 OPK yang menggelar aksi diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, IAI, PPNI, IBI, Patelki, PTGMI, serta PAFI di Kantor IDI Ponorogo, Jalan Sumatera kelurahan Banyudono Ponorogo, Senin sore, 28/11/2022.


Aris Cahyono, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ponorogo menjelaskan dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal ternyata kurang tepat baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Paling mendasar keterlibatan organisasi profesi ini dihilangkan.

Aris mencontohkan ketika ada dokter yang ingin membuka praktik di Ponorogo maka mereka bisa mengurus langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) tanpa perlu mengurus rekomendasi dari IDI. Padahal organisasi profesi cukup penting untuk  mengkaji ulang, apakah dokter yang mengajukan itu benar dokter sungguhan atau abal-abal dan sudah melalui uji kompetensi atau belum.

Karenanya ada 5 poin tuntutan yang disampaikan ke pemerintah, Pertama  menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Kedua mendesak RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

Berikutnya, Ketiga RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah  padahal saat ini sudah berjalan harmonis dan saling bersinergi. Keempat mereka mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah.

Kelima, menuntut agar UU Praktik kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.