Jelajah

UMK Ponorogo Naik 10 Persen, Tertinggi Selama 5 Tahun Terakhir

Kabar gembira untuk kalangan pekerja di Ponorogo, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di kota reog akhirnya naik hingga 10 persen dari sebelumnya. Informasi yang disampaikan Supriyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), jika tahun 2022 ini Rp1.954.000 mulai tahun depan menjadi  Rp2.149.00, Kenaikan tersebut diklaim pecah rekor selama kurun waktu lima tahun terakhir. 

Keputusan tersebut lebih tinggi dibanding UMK yang diusulkan daerah, diman berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten (DPK) yang disetujui Bupati, diajukan Rp2.100.000 atau naik 7,63 persen dari sebelumnya, keputusan kenaikan UMK 2023 mulai diterapkan secara serentak per 1 Januari tahun depan.

Masih kata Suprianto, aturan kenaikan UMK berlaku bagi perusahaan non-UMKM, Salah satu syaratnya, perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari sepuluh pekerja wajib menerapkan kenaikan UMK tahun depan, Pihaknya bakal melakukan pengawasan dan monitor ketat guna memastikan kenaikan UMK benar-benar diterapkan diseluruh perusahaan di Kabupaten Ponorogo.