Dalam Bentuk Uang Tunai, BPNT Disalurkan Melalui Kantor Pos

Dinas sosial P3A Pemkab Ponorogo wanti-wanti kepada penerima Program bantuan pangan non tunai ( BPNT) menggunakan bantuan untuk kebutuhan pangan. Pernyataan itu disampaikan Gulang Winarno, kepala Dinsos mengingat BPNT bulan Oktober hingga Desember diterimakan dalam bentuk uang tunai.


Jangan sampai uang Rp 600 ribu yang diterima tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang tidak prioritas seperti rokok, pulsa atau belanja pakaian. Sesuai peruntukannya mestinya dibelanjakan beras, sayuran, daging, telur serta buah-buahan untuk pemenuhan gizi keluarga. Dijelaskan bansos tersebut  menyasar sekitar 98. 562 Keluarga penerima manfaat ( KPM) yang penyalurannya sudah dimulai melalui Kantor Pos. 

Sementara ini baru 3 kelurahan, sisanya akan menyusul dimana ditargetkan selesai pada pertengahan Desember. Untuk besarannya Rp 600 ribu karena dirapel 3 bulan sekaligus.

Sebelumnya bantuan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan seperti sayuran, buah, beras, telur, daging ayam sesuai namanya yakni bantuan pangan non tunai.