HeadlineJelajah

Hanya 3 Kendaraan Listrik di Ponorogo Sudah Memiliki STNK KBL

Masih sedikit warga Ponorogo yang memiliki kendaraan listrik dan memiliki  STNK kendaraan bermotor listrik (KBL). Berdasarkan data di Samsat Ponorogo hanya tiga kendaraan listrik yang sudah tercatat dan memiliki KBL  sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, mengatakan ketiga kendaraan yang sudah terdaftar tersebut merupakan jenis roda dua. Untuk roda empat saat ini belum ada. 

Meskipun jumlah kendaraan listrik yang terdaftar belum banyak, namun hal tersebut perlu diapresiasi. Sebab sesuai dengan Pasal 64 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kendaraan bermotor wajib teregistrasi. Pihaknya menduga masyarakat masih belum mengetahui, jika sudah punya kendaraan listrik bisa didaftarkan ke Samsat.

Hanya saja kata Iptu Dwi, saat ini baru ada beberapa merk kendaraan yang sudah bisa didaftarkan di Samsat, antara lain merk United Motor dan U-Winfly. Pasalnya sejumlah merk tersebut memiliki spesifikasi yang disyaratkan untuk bisa didaftarkan, salah satunya yakni memiliki kWh minimal 1,8. Termasuk juga harus memiliki SRUT (sertifikat registrasi uji tipe dan faktur pembelian dari dealer.

Iptu Dwi mengungkapkan registrasi tersebut dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu terjadi lakalantas, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mempermudah untuk mengklaim jasa asuransi kecelakaan. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat meski untuk kendaraan roda dua hanya merk dan spesifikasi tertentu sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat. Namun untuk kendaraan roda empat wajib memiliki STNK KBL.