Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • November
  • 10
  • Hanya 3 Kendaraan Listrik di Ponorogo Sudah Memiliki STNK KBL
  • Headline
  • Jelajah

Hanya 3 Kendaraan Listrik di Ponorogo Sudah Memiliki STNK KBL

Gema Surya FM Kamis 10 November 2022 | 07:23 WIB
WhatsApp Image 2022-11-09 at 14.35.13

Masih sedikit warga Ponorogo yang memiliki kendaraan listrik dan memiliki  STNK kendaraan bermotor listrik (KBL). Berdasarkan data di Samsat Ponorogo hanya tiga kendaraan listrik yang sudah tercatat dan memiliki KBL  sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, mengatakan ketiga kendaraan yang sudah terdaftar tersebut merupakan jenis roda dua. Untuk roda empat saat ini belum ada. 

Meskipun jumlah kendaraan listrik yang terdaftar belum banyak, namun hal tersebut perlu diapresiasi. Sebab sesuai dengan Pasal 64 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kendaraan bermotor wajib teregistrasi. Pihaknya menduga masyarakat masih belum mengetahui, jika sudah punya kendaraan listrik bisa didaftarkan ke Samsat.

Hanya saja kata Iptu Dwi, saat ini baru ada beberapa merk kendaraan yang sudah bisa didaftarkan di Samsat, antara lain merk United Motor dan U-Winfly. Pasalnya sejumlah merk tersebut memiliki spesifikasi yang disyaratkan untuk bisa didaftarkan, salah satunya yakni memiliki kWh minimal 1,8. Termasuk juga harus memiliki SRUT (sertifikat registrasi uji tipe dan faktur pembelian dari dealer.

Iptu Dwi mengungkapkan registrasi tersebut dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu terjadi lakalantas, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mempermudah untuk mengklaim jasa asuransi kecelakaan. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat meski untuk kendaraan roda dua hanya merk dan spesifikasi tertentu sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat. Namun untuk kendaraan roda empat wajib memiliki STNK KBL.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lagi, PD Aisyiyah Ponorogo Bedah Rumah Mantan Penderita TB yang Tidak Layak Huni
Next: Pemkab Buat Jalur Khusus Untuk Sepeda, Dimulai Dari Jalan HOS Cokroaminoto

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.