Komplotan spesialis pencuri pakaian di toko Top Mode Kondang Murah di Desa Menang Jambon berhasil di bekuk tim resmob Polres Ponorogo kemarin . Mereka berinisial MU 52 tahun, T 52 tahun , DH 52 tahun, SP 41 tahun dan ES 41 tahun merupakan Kota Mojokerto dan Sidoarjo . Mereka ditangkap di Mojokerto setelah korban lapor ke polres .
AKP Nikolas bagas Yudi Kurnia kasat reskrim polres Ponorogo mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan . Pengungkapan kasus itu berawal saat pemilik toko mendapati banyak gantungan baju yang berada dirak yang bukan semestinya . Kemudian sang pemilik mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko .
Dalam rekaman tersebut, ada orang yang mencurigakan yang beraktivitas di dalam toko dan kamar pas . Namun saat kembali, orang tersebut tidak membawa baju yang dicobanya, dan itu dilakukan berkali-kali . Selang beberapa hari, kawanan itu kembali ke toko itu . Kecurigaan pemilik adalah adanya mobil warna hitam yang datang dan selalu parkir di sebelah utara toko .
Setelah dipergoki oleh pemilik toko, mobil tersebut tiba-tiba langsung pergi begitu saja. Pemilik toko berusaha mengikuti dengan menggunakan sepeda motor miliknya, namun kehilangan jejak mobil tersebut . Kemudian pemilik toko pemilik melapor dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian .
Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan para tersangka dapat diamankan di Kabupaten Mojokerto . Selain mengamankan para tersangka , kata AKP Nikolas polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya beberapa potong baju hasil curian . Dari peristiwa tersebut pemilik toko Top Mode Kondang Murah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3 juta .
Sementara itu ara tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun .