3 Merek Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Pemkab Dan Polres Sidak Ke Apotik, Toko Obat Dan Layanan Kesehatan
Tim gabungan Pemkab dan Polres Ponorogo , turun ke apotik , minimarket dan fasilitas layanan kesehatan selasa 25 Oktober 2022 . Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdakum dan Polres, melakukan pengecekan terhdap 3 merek obat sirup yang direkomendasi BPOM RI, tidak boleh diedarkan .
Tiga merek itu adalah Unibebi Cough Sirup 60 ml, Unibebi Demam Sirup 60 ml dan Unibebi Demam Drops 15 ml untuk dilakukan penarikan , karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman .
Dyah Ayu Puspitaningarti kepala Dinas Kesehatan Ponorogo mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti surat edaran kementerian kesehatan tentang pencegahan gangguan ginjal pada anak . Lanjut Ayu pihaknya pun sudah mensosialisasikan ke fasilitas layanan kesehatan dan apotek untuk melakukan penarikan 3 produk obat tersebut .
Untuk Ponorogo belum ada laporan kasus gangguan ginjal pada anak . Sementara hasil sidak Tim , tidak menemukan 3 merek obat tersebut karena sudah ditarik oleh produsen .
Sementara itu Sintia Ratna Yunia Pemilik dan apoteker di jalan HOS Cokroaminoto mengatakan 3 pihaknya sudah mengembalikan produk tersebut ke pabrik . Pasalnya jika tidak segara dikembalikan ke pabrik justru akan merugi.
Diakui , 3 merek tsb sebenarnya paling laku dan dicari saat musim batuk pilek seperti sekarang . Tapi konsumen yang datang sudah banyak yang bertanya , lalu pihaknya melakukan edukasi mengapa tidak diperbolehkan lagi di konsumsi .