Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya
  • 8 Jamaah Haji Masuk Cadangan Belum Dapat Kloter, Ini Penjelasan Kemenag Ponorogo
  • Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja yang Meninggal Saat Latihan Pencak Silat
  • Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Lurah Paju Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
  • Kebakaran Dapur di Jalan Sekar Putih Tonatan Ponorogo, Bersumber dari Kompor Wos
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • September
  • 20
  • Ojek Online dan Sopir Mikrolet Dibebaskan Dari Pajak Kendaraan Bermotor
  • Jelajah

Ojek Online dan Sopir Mikrolet Dibebaskan Dari Pajak Kendaraan Bermotor

Gema Surya FM Selasa 20 September 2022 | 15:49 WIB
WhatsApp Image 2022-09-20 at 15.00.06

Para ojek online dan sopir mikrolet bisa bernafas lega, menyusul kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor – PKB tahun 2022 ini. Kebijakan tersebut menyusul adanya dampak kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Iptu Dwi Kustiawan, Kanit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, meski untuk pajak kendaraan bermotor bebas namun untuk jasa raharja tetap harus membayar.

Dijelaskan, untuk memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya jika tergabung dengan ojek online khusus Roda 2 harus bisa menunjukan aplikasinya, STNK sesuai dengan KTP dan syarat ketentuan lainnya. Begitupun dengan mikrolet harus mengikuti syarat dan ketentuan. 

Iptu Dwi menambahkan, di Ponorogo diperkirakan ada 300 an orang yang tergabung dengan ojek online untuk roda 2. Namun pihaknya akan meminta data ke perusahaan ojek online untuk lebih konkret berapa ojol di Ponorogo.

Pembebasan PKB dibuka mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022. Hingga tanggal 20 September, di Samsat induk ponorogo kata Iptu Dwi, baru 1 ojol yang memanfaatkan PKB tersebut. Program Pembebasan PKB tersebut hanya bisa dilayani di Samsat induk.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Serapan Anggaran 3 OPD Lemot, Sekda Lakukan Evaluasi
Next: Gelandangan Sakit Diserambi Masjid Noor Zaenal Cekok, Dievakuasi Ke RSUD

Related Stories

Gebrakan terus dilakukan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo. Kali ini yang mendapat perhatian adalah ibu hamil. (Gema Surya/Yudi)
  • Jelajah

Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:41 WIB
Marjuni, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ponorogo, menjelaskan calon jamaah haji ada yang belum dapat kloter. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

8 Jamaah Haji Masuk Cadangan Belum Dapat Kloter, Ini Penjelasan Kemenag Ponorogo

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:29 WIB
AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo (tengah), dalam keterangannya kepada wartawan terkait kasus remaja yang meninggal saat latihan pencal silat. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Remaja yang Meninggal Saat Latihan Pencak Silat

Gema Surya FM Kamis 22 Mei 2025 | 14:21 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.