Sepekan, Polres Ungkap 9 Kasus Narkoba

Perang terhadap Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Ponorogo. Dalam waktu seminggu Satreskoba berhasil mengungkapkan 9 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. 2 diantaranya kasus sabu-sabu dan 7 kasus peredaran pil double L alias pil koplo. AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo saat press rilis mengatakan ada 9 tersangka di 9 kasus yang diungkap Satreskoba. 1  diantara pelaku yang diamankan berjenis kelamin perempuan dan dari 9 pelaku ini ada yang residivis lebih dari satu kali ditahan. 


Ke-9 pelaku berinisial DN, RD, THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG, dan MYD dengan rata-rata usia 25 tahun. Para pelaku ini ditangkap dari berbagai lokasi saat ada di rumah, di kos, warung kopi dan toko helm. Lanjut AKBP Catur, Modus para pelaku ini ada yang membeli pil koplo melalui marketplace kemudian diedarkan lagi ke calon konsumen. Selain itu mereka membeli pil double dengan menggunakan jasa kurir.

Dari 9 pelaku berhasil diamankan 2 gram sabu sabu dan 2500 pil double siap edar yang dimasukan klip plastik. Dari hasil penyelidikan pil double tersebut dijual ke masyarakat umum hingga saat ini belum menyasar anak sekolah. Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari ungkap kasus narkoba ini Polres Ponorogo berarti bisa menyelamatkan 500 jiwa dari korban narkoba. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Ponorogo.Sementara itu 2 pelaku sabu dikenai UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. 

Sementara untuk pelaku pengedar double L Dikenai UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.