HeadlineJelajah

Dewan Setuju Penghapusan Aset , Pemkab Ponorogo Hibahkan 4 Bidang Tanah Ke Instansi Vertikal

Pemkab Ponorogo hibahkan 4 bidang tanah ke instansi atau lembaga  vertikal , seperti polsek Kota, polsek Pudak, KPU  dan BPN  . Hal itu disampaikan Sugiri Sancoko bupati saat paripurna di DPRD  Senin 11 Juli 2022  dengan rincian tanah  dijalan Juanda Tonatan seluas 488 meter persegi diperuntukkan untuk kantor polsek Kota .

Di kecamatan Pudak desa Pudak Wetan luas lahan 632 meter persegi untuk kantor Polsek Pudak  ,  KPUD Ponorogo juga memperoleh tanah 5000 meter persegi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor penyelenggara pemilu tersebut . Tanah dengan luas ribuan meter tersebut  aset tanah pemkab Ponorogo yang berada dijalan Wonopringgo kelurahan Kertosari  .

Lanjut Sugiri, hibah tanah terakhir untuk Badan pertanahan ponorogo ( BPN) yang berada dibelakang kantor BPN saat ini .  Tanah seluas 2241 meter persegi nantinya akan dikembangkan untuk kantor BPN .  Alasannya pemberian tanah ke instansi samping, kata Sugiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ,  sehingga keamanan dan ketertiban akan lebih terlayani , bahkan  suasana akan lebih kondusif  .

Sementara itu DPRD Ponorogo menyetujui tentang penghapusan aset tersebut dari milik pemkab Ponorogo.