2 Pengedar Pil Koplo Asal Pulung Dibekuk Polisi

Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar Pil Dobel L alias Pil Koplo. Dua pelaku itu adalah HS (22) dan NH (19) kesemuanya warga Kecamatan Pulung. AKP Didik Supriyanto Kasat Reskoba Polres Ponorogo menjelaskan para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, NH di wilayah Pulung dan HS di sebuah warung Jalan Hos Cokroaminoto.


Awalnya penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang di sebuah warung di jalan HOS Cokroaminoto. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS, lalu dari keterangan itu berhasil mengamankan NH. HS merupakan residivis kasus yang sama.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 85 pil koplo yang siap edar dan pakai serta uang tunai sebesar Rp 350.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.