Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur lakukan sidak lokasi longsor di jalan Raya Ponorogo – Pacitan
  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Januari
  • 27
  • Maraknya Lampu Strobo Salahi Aturan Satlantas Lakukan Sosialisasi
  • Jelajah

Maraknya Lampu Strobo Salahi Aturan Satlantas Lakukan Sosialisasi

Gema Surya FM Kamis 27 Januari 2022 | 07:51 WIB
Sosialisasi Strobo
Polres Ponorogo sosialisasi lampu strobo ke toko-toko aksesoris dan bengkel yang menjual lampu strobo. (Foto/Humas Polres Ponorogo)

Maraknya penggunaan lampu strobo pada kendaraan roda dua dan empat yang menyalahi aturan, membuat Satlantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi ke toko-toko yang menjual lampu tersebut. Sosialisasi tersebut berupa larangan pemasangan strobo pada kendaraan.

Kanit Kamsel Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiyono mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo sudah diatur negara yang tertera pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirine yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua lampu isyarat warna merah dan sirine yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus. (aj) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Wabup Lisdyarita Klaim Omicron Belum Terdeteksi di Ponorogo
Next: Ngambang Tirto Kencono, Destinasi Wisata Baru di Gondowido Ngebel Tawarkan Indahnya Hutan Pinus

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-23 at 14.31.51
  • Jelajah

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur lakukan sidak lokasi longsor di jalan Raya Ponorogo – Pacitan

Gema Surya FM Kamis 23 April 2026 | 15:24 WIB
HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.