Maraknya Lampu Strobo Salahi Aturan Satlantas Lakukan Sosialisasi

Maraknya penggunaan lampu strobo pada kendaraan roda dua dan empat yang menyalahi aturan, membuat Satlantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi ke toko-toko yang menjual lampu tersebut. Sosialisasi tersebut berupa larangan pemasangan strobo pada kendaraan.


Kanit Kamsel Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiyono mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo sudah diatur negara yang tertera pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirine yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua lampu isyarat warna merah dan sirine yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus. (aj)