82 Pendaftar Calon Jamaah Haji Tahun 2021 dan 2020 Digantikan Ahli Warisnya

Setidaknya 82 pendaftar calon jamaah haji yang meninggal dunia pada tahun 2020 dan 2021. Secara otomatis pemberangkatan haji sudah dibatalkan. Muhammad Thohari Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ponorogo mengatakan, aturan baru bagi jamaah yang meninggal setelah Mei 2019.


Ahli waris bisa menggantikan, menyesuaikan dengan keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah. Haji meninggal dunia atau sakit permanen, syarat untuk menggantikan yakni usia minimal 12 tahun.

Kata Thohari, pandemi corona membawa dampak bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Jumlah pendaftar tahun lalu hanya 964, sedangkan data 2020 mencapai 1.442 pendaftar. Banyak faktor yang mempengaruhi niat masyarakat untuk memutuskan berangkat ke tanah suci, salah satunya dampak pandemi terhadap keuangan membuat mereka enggan mendaftar dulu. (yd)