HeadlineJelajah

Belum Ada Juknis, Pengusaha Ritel Ponorogo Belum Bisa Terapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng

Kebijakan pemerintah yang menetapkan satu harga  untuk minyak goreng yakni 14 ribu rupiah per liter per Rabu,19 Januari 2022, tidak bisa langsung serta merta dilaksanakan oleh pengusaha ritel di Ponorogo.Asosiasi ritel Ponorogo – ARP hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. 

Seperti disampaikan sekjen ARP, Sayid Abbas, pengusaha ritel yang tergabung di dalam asosiasinya masih menerapkan harga normal, sesuai dengan pembelian sebelumnya. Pasalnya jika nekat melaksanakan instruksi pemerintah tanpa adanya petunjuk yang jelas, tentu pengusaha rugi. 

Menurutnya, harus ada kejelasan terkait kompensasi, sebab harga 14 ribu rupiah, jauh dari harga pembelian. Jika nantinya kompensasi selisih harga disalurkan melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), tidak semua pengusaha ritel masuk dalam keanggotaan sehingga akan jadi masalah tersendiri.

Pihaknya juga menunggu pemerintah kabupaten dalam hal ini Perdakum turun tangan. DI kalangan konsumen sudah ramai menanyakan terkait turunnya harga minyak goreng tersebut dan pantauannya hanya beberapa pusat perbelanjaan yang sudah menerapkan.

Sementara di pasar legi Songgolangit sejumlah pedagang mengaku juga masih menerapkan harga normal antara 19 ribu hingga 20 ribu per liter.Didin, salah satu pedagang mengatakan, jika  menerapkan kebijakan pemerintah 14 ribu rupiah per kg, pedagang masih bingung apakah nantinya akan mendapat kompensasi atau tidak.

Kalau toh mendapatkan kompensasi, juga ada kekhawatiran klaimnya ribet sehingga pedagang yang dirugikan. Pihaknya juga menunggu petunjuk dari dinas Perdakum.