Operasi Tumpas, 9 Pengedar Narkoba Diringkus

Satres Narkoba Polres Ponorogo ringkus 9 orang pengedar narkoba dalam operasi Tumpas yang digelar 14 hingga 25 Agustus 2023. 9 tersangka itu adalah JLG, DN, HNN, HRS, SLM, SPD, ERW, KYL, dan RND.


“Untuk yang sabu-sabu itu biasanya konsumennya adalah pria dewasa, yang sudah memiliki uang itu 25 tahun ke atas. Sementara yang obat-obat daftar G ini konsumennya adalah 16-25 tahun, termasuk juga pelajar,” kata AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo.

Karenanya  pihaknya,akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada kalangan pelajar.

Dari tangan 9 tersangka turut diamankan barang bukti yakni sabu seberat 0,39 gram serta 16.607 pil koplo. Pengedar sabu 1 tersangka dan 8 tersangka lainnya pengedar pil koplo.

AKBP Wimboko mengatakan 9 pelaku diantaranya yakni 4 residivis dengan kasus yang sama yakni pengedaran narkoba. Bahkan ada yang sudah 3 kali masuk hotel prodeo. Dengan mengamankan sabu 0,39 gram dan 16.607 pil koplo, pihaknya mengklaim bisa menyelamatkan 7.500.

Untuk tersangka pengedar sabu dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda Rp800 juta sedangkan 8 pelaku pengedar pil koplo dikenai UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni obat keras daftar G pasal 435 ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan yakni uang Rp500 ribu lebih. (yd/rl/ab)