Mulai 2 Januari 2022, Seragam Linmas Untuk PNS Resmi Dihilangkan

Tahun 2022 kalangan PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak lagi berseragam Linmas. Bupati mulai Senin 2 Januari 2022, secara resmi, meniadakan atau menghilangkan seragam hijau-hijau atau seragam Hansip tersebut. 


Andy Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjelaskan jika aturan itu sesuai dengan  Peraturan Bupati Ponorogo No 68 Th 2021 ttg Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Pemkab Ponorogo. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sebenarnya sudah sejak Juni 2021 lalu disosialisasikan, namun baru resmi diterapkan mulai tahun ini. 

Aturan yang baru, pakaian dinas harian (PDH) warna khaki akan dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Hari Rabu, pegawai akan memakai pakaian putih-hitam. Untuk hari Kamis dan Jumat PNS akan memakai pakaian batik, sedangkan yang 6 hari kerja, Sabtu juga mengenakan batik. 

Adapun untuk ASN yang P3K, Senin hingga Rabu mengenakan atasan putih bawah hitam atau warna gelap dan Kamis hingga Sabtu memakai seragam batik.

Andi Susetyo juga menambahkan jika mulai tahun ini, apel pagi digelar kembali. Hanya saja apel pagi diberlakukan satu minggu sekali setiap hari Senin.