PNS Yang Melanggar Larangan Cuti Nataru, Akan Dilaporkan Langsung ke Kemenpan RB

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru. Larangan cuti itu berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 


Denik Silvia Kabid pembinaan penilaian kinerja dan kesejahteraan BKPSDM  mengatakan, sampai senin (28/12) larangan tersebut belum ada yang melanggar, sebab jika nekat melanggar akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain itu PNS yang melanggar akan dilaporkan langsung ke kemenpan RB, hanya saja PNS tetap bisa mengambil cuti , jika sakit, melahirkan atau ada alasan penting. 

Denik menambahkan untuk cuti sakit harus mendapatkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit Pemerintah, sedangkan untuk ada alasan penting lainnya, misalnya ada anggota keluarganya yang sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.