Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Grogol Sawoo Selesai Dibangun, Akses Warga Kembali Lancar
  • Macetnya Air PDAM di Dungus Karangpatihan Pulung karena Sumber Air di Mendak Wagir Kidul Debitnya Turun
  • Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan
  • Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • November
  • 24
  • Resmob Polres Ringkus Pelaku Ilegal Loging di Hutan Gunung Tukul Sooko
  • Jelajah

Resmob Polres Ringkus Pelaku Ilegal Loging di Hutan Gunung Tukul Sooko

Gema Surya FM Rabu 24 November 2021 | 16:48 WIB
po

Tim Resmob Polres Ponorogo, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kayu (illegal loging) dengan TKP hutan Gunung Tukul Suru, Sooko. Keduanya berinisial DS (27) dan AS (36) tahun warga Tulungagung. Sementara, empat orang pelaku lainnya masih buron. Kanit Resmob Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah berinisial M (43), warga Tulungagung.

Kronologis penangkapan itu bermula dari adanya laporan penebangan  kayu di hutan secara liar. Padahal pohon yang ditebang jenis  sono keling yang dilindungi. Terungkapnya kasus diawali dari  kecurigaan adanya mobil pickup L300 di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko pada Selasa (23/11) dini hari. Saat itu ada salah satu saksi yang mengetahui  pelaku  menebang pohon dengan  menggunakan gergaji esek atau manual. Awalnya warga tidak tahu ada penebangan kayu sono keling di dalam hutan serta dilakukan malam hari, padahal  dari Keterangan pelaku  mereka melakukan 4 kali pencurian kayu sono di wilayah tersebut.

Lanjutnya, kayu sono dijual 30 juta per kubiknya. Hasil dari penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 10 batang kayu sono berbagai ukuran, 2 buah gergaji tarik dengan panjang 110 centimeter dan 1 buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nopol AG 9674 EE. Sementara pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 5,3 juta

Akibat kasus itu, pelaku dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 9 Dinas Masih Dibiarkan Kosong, Menunggu Lelang Jabatan
Next: Hari Guru Nasional, SMK PGRI 1 Ponorogo Launching Business Center lazmart Smeriza Point

Related Stories

Macetnya Air PDAM di Dungus (Foto: Rustamji)
  • Headline
  • Jelajah

Macetnya Air PDAM di Dungus Karangpatihan Pulung karena Sumber Air di Mendak Wagir Kidul Debitnya Turun

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 12:58 WIB
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Grogol Sawoo Selesai Dibangun, Akses Warga Kembali Lancar (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Grogol Sawoo Selesai Dibangun, Akses Warga Kembali Lancar

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Bakar Sampah Berujung Kebakaran (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.