
Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan status tersangka M (57) atas kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan). Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan, saat ini tersangka M langsung dilakukan penahanan pasca Senin (15/11) ditetapkan sebagai tersangka.
Modus M untuk meraup keuntungan yakni, alsintan yang seharusnya diberikan kepada para kelompok tani berdasarkan proposal, namun tidak diserahkan dan justru diberikan ke pihak lain untuk dijual belikan. Pihaknya pun telah mengamankan tiga alsintan sebagai barang bukti dan uang senilai Rp 40 juta
Lanjut AKP Jeifson, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas dugaan fiktif alsintan dari APBD provinsi dan APBN tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 4 milyar. Tersangka merupakan mantan kasi di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Ponorogo dan saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif
Sementara, tersangka di kenai pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana, Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara