HeadlineJelajah

Tiga Desa dijabat PJ, Komisi A DPRD Dorong Dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Komisi A DPRD Ponorogo yang membidangi pemerintahan dan hukum, Senin, 1 November melakukan inspeksi Mendadak (sidak) di Desa Muneng, Kecamatan Balong.

Sidak itu dilakukan untuk memastikan persiapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) pasca Kades terpilih tahun 2019 meninggal dunia pada tahun 2020.

Eka Rekno, Ketua Komisi A DPRD Ponorogo mengatakan, ada 3 desa di Ponorogo yang saat ini dijabat PJ kades.
Ketiga desa itu yakni, Desa Muneng-Kecamatan Balong, Desa/Kecamatan Kauman, dan Desa Karangpatihan-Kecamatan Pulung.

Pihaknya mendorong agar segera diadakan pemilihan KDAW pada akhir tahun ini jika anggarannya sudah di masukan APBDes 2021.

Lanjut Eka, misalnya Desa Muneng ini, pihak Pemdes sudah menganggarkan Rp. 26.000.000,- untuk kegiatan tersebut.

Bahkan, hingga saat ini, anggaran tsb juga belum digunakan. Maka dari itu, bisa dilaksanakan tahun ini. Ditambah lagi, untuk peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengijinkan untuk Pilkades di tengah pandemi covid-19.

Hanya saja, untuk pemilihan KDAW sesuai aturan, yakni akan dilakukan oleh perwakilan masyarakat desa. Hal ini berbeda dengan Pilkades langsung yang setiap orang mempunyai hak suara dan memenuhi syarat sebagai pemilih, boleh memilih langsung.

Masih kata Eka, untuk masa jabatan yang terpilih sebagai kepala desa nantinya meneruskan sisa jabatan yang ada.
Sementara itu Santosa pj. Kades Muneng, Balong mengatakan, pihaknya siap menyelenggarakan pemilihan KDAW pada akhir tahun ini.

Itu karena, anggaranya pun sudah ada di tahun 2021. Hanya saja, kenapa tidak dilakukan pada bulan-bulan lalu, sebab belum ada aturan yang dipakai sehingga pihaknya khawatir menyalahi aturan.