Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Solusi Hemat Ditengah Kenaikan Harga BBM, Pakar Sarankan Efisiensi Kendaraan
  • 40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru
  • Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun
  • Portal Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo Kembali Patah Ditabrak Truk Gandeng, Dishub Kesulitan Lacak Pelaku
  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juli
  • 14
  • Pekerja Yang Naik Angkutan Umum Harus Miliki STRP
  • Jelajah

Pekerja Yang Naik Angkutan Umum Harus Miliki STRP

Gema Surya FM Rabu 14 Juli 2021 | 10:40 WIB
Terminal

Pemerintah semakin memperketat aturan bagi warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan darat. Salah satunya, para pekerja yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan bus, harus menyertakan lagi surat registrasi pekerja STRP. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub no 49 tahun 2021, sekaligus merevisi SE Kemenhub sebelumnya. Eko Hadi Prasetyo, kepala satuan pelaksana terminal Seloaji Ponorogo kepada Gema Surya menyampaikan, pekerja yang naik angkutan umum harus punya surat tugas,  ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, sementara bila ASN, ditandatangani oleh kepala dinas.

Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2021, hingga tanggal 20 Juli atau saat berakhirnya PPKM mikro darurat. Dijelaskan,aturan-aturan yang lebih dulu terbit sebelumnya ternyata belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat, terbukti banyak warga yang masih bandel dan tidak mematuhi aturan tersebut. Diharapkan dengan SE Kemenhub no 49 yang baru ini, bisa mengurangi mobilitas warga. Selain STRP, syarat-syarat naik angkutan umum masih tetap berlaku, seperti menyertakan surat negatif rapid antigen, atau PCR, dan bisa menunjukkan surat vaksinasi covid 19 minimal tahap pertama.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sejak PPKM, Produksi Gula Merah Sawo, Turun Drastis
Next: Kebutuhan Tinggi, Vitamin dan Obat Flu di Sejumlah Apotik, Banyak yang Kosong

Related Stories

fptp
  • Jelajah

Solusi Hemat Ditengah Kenaikan Harga BBM, Pakar Sarankan Efisiensi Kendaraan

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 14:50 WIB
kepesee
  • Jelajah

40 Jabatan Kepsek Kosong, Proses Pengisian Jabatan Menggunakan Aturan Baru

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 14:12 WIB
WhatsApp Image 2026-04-27 at 13.10.23
  • Jelajah

Terdampak bencana, 4 jembatan dibangun, 3 jembatan Merah Putih Presisi  telah selasai dibangun

Gema Surya FM Senin 27 April 2026 | 13:37 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.