Jelajah

Nekat Mencuri Sepeda Motor dan Kambing, SR Harus Mendekam di Mapolsek Sawoo

Aksi panjang tangan SR, warga Tumpak Pelem, Sawoo ini harus berakhir di jeruji besi. Ini setelah, SR nekat membawa kabur satu unit sepda motor dan menjual kambing hasil curian. Kronologisnya, kata AKP Paidi – Kapolsek Sawoo, pada hari Rabu, 30 Juni 2021 jam 03.00, SR mencuri motor milik Jemino, tetangganya sendiri dengan mendorong motor tersebut dan menyalakannya ketika jauh dari rumah korban. Bukannya berhenti sampai disitu, sukses membawa sepeda motor curiannya, tersangka malah ikut mengangkut kambing milik anak korban yang rumahnya juga masih satu desa. Mengetahui kejadian itu, Jemino dan anaknya akhirnya melakukan pencarian ke beberapa pasar hewan termasuk hingga ke Trenggalek yang disinyalir menjadi tempat penjuualan kambing miliknya.

Betul saja, di lokasi tersebut dirinya menemukan motor miliknya dengan nopol AE 5288 YF  terparkir di depan sebuah warung makan. Sang anakpun menunggu hingga pelaku mengambil motor yang diparkir pelaku. Sementara, Jemino melacak kambing di pasar hewan. Dan ternyata benar, kambing korban telah dijual pelaku di pasar tersebut. Korban lantas mencegah sang pembeli agar tak tergesa membawa pulang kambing tersebut sebab masih bermasalah.AKP Paidi menambahkan, tak berselang lama, motor yang terparkir di warung, diambil pelaku. Saat itu juga, langsung ditanya motor milik siapa dan pelaku tak bisa menjawab. Akhirnya, pelaku dilaporkan kepada petugas kepolisian yang berjaga di pasar hewan dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti berupa kambing dan sepeda motor juga diamankan. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman 5 tahun penjara.